PemeriksaanPerpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak sebesar 0,200. Karena signifikansi untuk seluruh variabel lebih besar dari 0,05 maka dapat disimpulkan Variabel Cronbach's Alpha Item Cronbach 's Alpha Hasil Penelitian Pemahaman (X1) 0,776 0,6 Reliabel Kualitas Pelayanan Pajak (X2) 0,791 0,6 Reliabel Ketegasan Sanksi PENGARUHKUALITAS PELAYANAN, PEMERIKSAAN, DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK Rosita Niken Prihastini Fidiana Fidiana Keywords: service quality, checking, tax sanction, taxpayers' compliance Abstract. This research aimed to examine the effect of service quality, checking, and tax sanction on the personal taxpayers PengaruhSikap Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar PBB dengan 13 Variabel Moderating Kontrol Petugas Kelurahan Berdasarkan tabel 4.10, nilai thitung moderat3 sebesar t tabel (1,987) < t hitung (1,181) < t tabel (1,987) dan Sig. (0,241) > 0,05. Sedangkan diketahui nilai ttabel sebesar 1,987 ada ingkat signifikansi 5%. Jadi Pajak Pemeriksaan Pajak dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak melalui Kesadaran Wajib Pajak sebagai Variabel Intervening (Studi Kasus pada UMKM di Kota Semarang)", dalam rangka menyelesaikan studi strata 1 untuk PengaruhPemeriksaan Pajak Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, 13(04). Dewi, Cahaya Shinta dan Supadmi, Ni Luh (2014), Pengaruh Pemeriksaan Pajak, Kesadaran, Kualitas Pelayanan Pada Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan, e-Jurnal akuntansi Pajakmerupakan penerimaan negara terbesar yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan umum dan pembangunan nasional. Sektor pajak menunjukkan peranan yang semakin dominan atau signifikan dalam upaya mendukung pembiayaan pembangunan nasional Dengan tujuan meningkatkan jumlah penerimaan pajak negara, fiskus melakukan berbagai upaya meningkatkan kepatuhan Wajib . The tax revenues at Pratama Serang Tax Office in the latest five years have a decent percentage of accomplishment while the income of the tax itself is keep increasing, this thing is caused by several problem. For instance, taxpayer compliance, tax audit, and the disbursement of tax arrears. The objective of this research is to discover the effect of taxpayer compliance, tax audit, and the disbursement of tax arrears toward the tax revenues. This research applied descriptive statistic method by using quantitative approach. To discover the taxpayer compliance, tax audit, and the disbursement of tax arrears toward tax revenue agency, there will be a data testing by using multiple linear regression, classical assumption test, and the t test in hypothesis test. The result of the research present that the taxpayer compliance, tax audit, and the disbursement of tax arrears’ variable are affecting the tax revenue at Pratama Serang Tax Office in 2012 to 2016. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free JURNAL RISET AKUNTANSI TERPADU 2018 Hal. 64-82 PENGARUH KEPATUHAN WAJIB PAJAK, PEMERIKSAAN PAJAK, DAN PENCAIRAN TUNGGAKAN PAJAK TERHADAP PENERIMAAN PAJAK BADAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SERANG TAHUN 2012-2016 Raula Monica Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa raulamonica Andi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa andiplg69 Diterima 21 April 2019, diterbitkan 30 April 2019 Abstract The tax revenues at Pratama Serang Tax Office in the latest five years have a decent percentage of accomplishment while the income of the tax itself is keep increasing, this thing is caused by several problem. For instance, taxpayer compliance, tax audit, and the disbursement of tax arrears. The objective of this research is to discover the effect of taxpayer compliance, tax audit, and the disbursement of tax arrears toward the tax revenues. This research applied descriptive statistic method by using quantitative approach. To discover the taxpayer compliance, tax audit, and the disbursement of tax arrears toward tax revenue agency, there will be a data testing by using multiple linear regression, classical assumption test, and the t test in hypothesis test. The result of the research present that the taxpayer compliance, tax audit, and the disbursement of tax arrears’ variable are affecting the tax revenue at Pratama Serang Tax Office in 2012 to 2016. Keywords Taxpayer Compliance, Tax Audit, and The Disbursement of Tax Arrears, Tax Revenue Abstrak Pendapatan pajak di Kantor Pajak Pratama Serang dalam lima tahun terakhir memiliki persentase pencapaian yang layak sementara pendapatan pajak itu sendiri terus meningkat, hal ini disebabkan oleh beberapa masalah. Misalnya, kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak, dan pencairan tunggakan pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak, dan pencairan tunggakan pajak terhadap penerimaan pajak. Penelitian ini menggunakan metode statistik deskriptif dengan menggunakan pendekatan kuantitatif. Untuk menemukan kepatuhan wajib pajak, audit pajak, dan pencairan tunggakan pajak terhadap agen penerimaan pajak, akan ada pengujian data dengan menggunakan regresi linier berganda, uji asumsi klasik, dan uji t dalam uji hipotesis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak, dan pencairan variabel tunggakan pajak mempengaruhi penerimaan pajak di Kantor Pajak Pratama Serang pada tahun 2012 hingga 2016. Kata kunci Kepatuhan Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak, dan Pencairan Tunggakan Pajak, Penerimaan Pajak Raula Monica, Andi 65 PENDAHULUAN Salah satu fenomena yang terjadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang terkait tingkat kepatuhan Wajib Pajak yang merupakan ujung tombak berhasil atau tidaknya sistem self assessment kondisinya sangat memprihatinkan. Hal tersebut dapat dilihat dari masih rendahnya persentase tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT Surat Pemberitahuan jika dibandingkan dengan jumlah Wajib Pajak terdaftar dan Wajib SPT di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang sejak tiga tahun terakhir ini. Untuk lebih jelasnya data tingkat kepatuhan Wajib Pajak dapat dilihat pada tabel 1 sebagai berikut Tabel 1. Data Wajib Pajak Terdaftar dan Wajib SPT serta Realisasi Penyampaian SPT KPP Pratama Serang Tahun 2012 s/d 2016. Sumber Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Dari tabel 1 dapat dilihat bahwa jumlah Wajib Pajak terdaftar baik Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi setiap tahunnya terus bertambah begitu pula jumlah Wajib SPT. Wajib SPT merupakan Wajib Pajak terdaftar yang diwajibkan melaporkan SPTnya, karena ada beberapa Wajib Pajak terdaftar yang diperbolehkan tidak menyampaikan SPTnya seperti Wajib Pajak yang berstatus cabang. Berdasarkan jumlah Wajib SPT di KPP Pratama Serang tersebut jumlah Wajib Pajak yang menyampaikan SPT tahunannya masih digolongkan rendah karena jumlah realisasi penyampaian SPT setiap tahunnya rata-rata masih berada dibawah 50% bahkan dimulai dari tahun 2014, 2015, dan 2016 terus mengalami penurunan persentase realisasi penyampaian SPT, sehingga dapat dikatakan bahwa tingkat kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama Serangpun masih rendah. Tabel 2 data pemeriksaan pajak yang diperoleh dari KPP Pratama Serang sebagai berikut Tabel 2. Data Pemeriksaan Pajak tahun 2012 - 2016 Wajib Pajak yang diperiksa Jumlah Wajib Pajak yang Wajib Lapor SPT Total Realisasi Penyampaian SPT Realisasi Penyampaian SPT Sumber Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa hingga pada tahun 2016 jumlah pemeriksaan terhadap Wajib Pajak di KPP Pratama Serang hanya sampai diangka 61,97% atau 145 Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan. Jumlah 145 Wajib Pajak tersebut mereka melakukan penerbitan faktur pajak keluaran akan tetapi tidak melaporkannya di SPT Masa PPN sedangkan Wajib Pajak yang dilakukan pengajuan penyidikan merupakan Wajib Pajak yang melakukan kesalahan yang sama akan tetapi tidak menunjukkan itikad baik terhadap pihak pemeriksa. Jumlah Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan tersebut masih dikatakan rendah jika dilihat dari tingkat Audit Coverage Ratio yang mana merupakan besarnya cakupan pemeriksaan yang dihitung berdasarkan hasil pembagian antara Wajib Pajak yang diperiksa dengan Wajib Pajak terdaftar wajib SPT padahal pada dasarnya pemeriksaan merupakan sistem untuk menguji kepatuhan dari Wajib Pajak itu sendiri yang berpotensi meningkatkan penerimaan pajak. Penagihan pajak dilakukan karena masih banyaknya Wajib Pajak terdaftar yang tidak melunasi hutang pajaknya sehingga diperlukan tindakan penagihan yang mempunyai kekuatan hukum yang bersifat mengikat dan memaksa. Berikut disajikan tabel pencairan tunggakan pajak periode 2012 – 2016, sebagai berikut Tabel 3. Data Jumlah Tunggakan dan Pencairan Tunggakan Pajak 2012–2016 Sumber Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Dari data diatas dapat dilihat bahwa di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang jumlah tunggakan pajak yang tecatat di seksi penagihan dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 mencapai Rp. 332 miliar sedangkan jumlah yang dapat dicairkan hanya Rp. 138 miliar atau hanya 42% nya yang dapat dicairkan. Target penerimaan pajak dan realisasi penerimaan pajak dalam lima tahun terakhir di KPP Pratama Serang, sebagai berikut Tabel 4. Target Penerimaan Pajak dan Realisasi Penerimaan Pajak KPP Pratama Serang Tahun 2012 s/d 2016 Sumber Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Tabel diatas menunjukkan bahwa setiap tahunnya target penerimaan pajak meningkat dengan pertumbuhan rata-rata 17% dalam lima tahun terakhir ini. Jumlah relisasi penerimaan setiap tahunnya terus meningkat akan tetapi pencapaian realisasinya masih belum memenuhi target yang telah ditetapkan sebelumnya bahkan persentase pencapaian realisasi penerimaan Raula Monica, Andi 67 pajak dalam kurun waktu tiga tahun terakhir terus menurun yakni di mulai pada tahun 2014, 2015, hingga 2016. Beberapa penelitian yang membahas tentang penerimaan pajak yakni penelitian Putu Putra Mahendra dan Madhe Sukartha 2014 yang menyatakan bahwa kepatuhan Wajib Pajak WP, pemeriksaan pajak, dan penagihan pajak berpengaruh positif pada penerimaan pajak penghasilan badan. Penelitian lain dilakukan oleh Fajar Nur Rahmawati, Sigit Santoso, dan Nurhasan Hamidi 2014 menyatakan 1. Pemeriksaan pajak tidak berpengaruh terhadap penerimaan Pajak Penghasilan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta periode 2010-2012. 2. Kepatuhan Wajib Pajak berpengaruh positif terhadap penerimaan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan di KPP Pratama Surakarta periode 2010-2012 artinya apabila kepatuhan wajib pajak mengalami peningkatan maka penerimaan pajak penghasilan Wajib Pajak Badan juga akan meningkat, sebaliknya jika kepatuhan wajib pajak menurun maka penerimaan pajak penghasilan wajib pajak badan juga akan menurun. 3. Pemeriksaan pajak dan kepatuhan Wajib Pajak secara bersama-sama berpengaruh positif terhadap penerimaan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan di KPP Pratama Surakarta periode 2010-2012. Cut Inayatul Maulida dan Adnan 2017 menyatakan 1 Self Assessment System, Pemeriksaan Pajak, dan Penagihan Pajak secara bersama-sama berpengaruh terhadap penerimaan pajak pertambahan nilai pada KPP Pratama Banda Aceh tahun 2014-2016. 2 Self Assessment System tidak berpengaruh terhadap penerimaan pajak pertambahan nilai pada KPP Pratama Banda Aceh tahun 2014-2016. 3 Pemeriksaan Pajak tidak berpengaruh terhadap penerimaan pajak pertambahan nilai pada KPP Pratama Banda Aceh tahun 2014-2016. 4 Penagihan Pajak berpengaruh terhadap penerimaan pajak pertambahan nilai pada KPP Pratama Banda Aceh tahun 2014-2016. Berdasarkan uraian diatas maka peneliti rumusan masalah adalah 1 apakah kepatuhan Wajib Pajak berpengaruh terhadap penerimaan pajak badan; 2Apakah pemeriksaan pajak berpengaruh terhadap penerimaan pajak badan; 3 Apakah pencairan tunggakan pajak berpengaruh terhadap penerimaan pajak badan. TINJAUAN LITERATUR DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS 1. Kepatuhan Pada prinsipnya kepatuhan perpajakan adalah tindakan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan perpajakan yang berlaku dalam suatu negara menurut Irmayanti, 201321. Pengertian kepatuhan secara sederhana adalah sekedar menyangkut sejauh mana Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan pengertian kepatuhan yang lebih komprehensif adalah bagaimana sikap pembayar pajak yang memiliki rasa tanggung jawab sebagai warga negara bukan hanya sekedar takut akan sanksi dari hukum pajak yang berlaku Simanjuntak dan Mukhlis, 2012107. Kepatuhan yang dikatakan oleh Arya 201420 merupakan β€œsuatu iklim” kepatuhan dan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan yang tercermin dalam situasi berikut pajak paham atau berusaha untuk memahami semua ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 2. Mengisi formulir pajak dengan lengkap dan jelas. 3. Menghitung jumlah pajak yang terutang dengan benar. 4. Membayar pajak yang terutang tepat pada waktunya. Terdapat dua macam kepatuhan menurut Irmayanti 201321, yakni 1. Kepatuhan formal adalah suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi kewajiban secara formal sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang perpajakan. 68 Raula Monica, Andi 2. Kepatuhan material adalah suatu keadaan dimana wajib pajak secara substantif atau hakekatnya memenuhi semua ketentuan material perpajakan, yakni sesuai isi dan jiwa undang-undang perpajakan. Kepatuhan material dapat juga meliputi kepatuhan formal. a. Kriteria Wajib Pajak Patuh Wajib Pajak Patuh adalah Wajib Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/ tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Kriteria Wajib Pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/ tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu, Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut 1. Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan; 2. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak; 3. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 tiga tahun berturut-turut; dan 4. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 lima tahun terakhir. Syarat-Syarat Wajib Pajak dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/ tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, Syarat-syarat wajib pajak patuh sebagai berikut 1. Surat Pemberitahuan yang dikatakan tepat waktu dalam penyampaian meliputi a. Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan selama 3 tiga Tahun Pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu dilakukan tepat waktu; b. Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa yang terlambat dalam tahun terakhir sebelum tahun penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu untuk Masa Pajak Januari sampai November tidak lebih dari 3 tiga Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut; c. Seluruh Surat Pemberitahuan Masa dalam tahun terakhir sebelum tahun penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu untuk Masa Pajak Januari sampai November telah disampaikan; dan d. Surat Pemberitahuan Masa yang terlambat sebagaimana dimaksud pada huruf b telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Masa Pajak berikutnya. 2. Maksud dari tidak mempunyai tunggakan pajak adalah keadaan Wajib Pajak pada tanggal 31 Desember tahun sebelum penetapan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu. 3. Maksud dari laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah adalah laporan keuangan yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang wajib disampaikan selama 3 tiga tahun berturut-turut sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu. Raula Monica, Andi 69 2. Pemeriksaan Menurut Pasal 1 angka 25 Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengenai Pemeriksaan pajak merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilakukan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. Menurut Waluyo 2012 369 menjelaskan tentang Pemeriksaan Pajak adalah Adapun bentuk pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak ini didasarkan pada Pasal 29 UndangUndang No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan Ketiga Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Undang-Undang KUP yang menyatakan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pengawasan berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lain untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Wirawan dan Pandu 201531 pemeriksaan pajak merupakan sebuah mekanisme pengendalian atau kontrol dalam self assessment system untuk memastikan atau menjaga agar Wajib Pajak β€œbersedia” menyampaikan SPT dengan benar, lengkap dan jelas. Sesuai dengan Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinyatakan bahwa pemeriksaan memiliki tujuan sebagai berikut 1. Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; dan 2. Tujuan lain. Tujuan pemeriksaan pajak menurut Diana sari 2016228, sebagai berikut 1. Menguji Kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, yang dapat dilakukan dalam hal a. Surat Pemberitahuan menunjukan kelebihan pembayaran pajak dan atau rugi; b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak tepat waktu yang telah ditetapkan. c. Surat Pemberitahuan memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Direktur Jendral Pajak. d. Terdapat indikasi kewajiban perpajakan selain kewajiban tersebut pada butir b tidak dipenuhi. 2. Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang dapat dilakukan dalam hal a. Pemberian Nomor PokokWajib Pajak NPWP atau pencabutan NPWP; b. Pemberian pengukuhan dan pencabutan pengukuhan; c. Penentuan besarnya jumlah angsuran pajak dalam suatu Masa Pajak bagi Wajib Pajak baru; d. Wajib Pajak mengajukan keberatan dan banding; e. Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan; f. Pencocokan data dan atau alat keterangan; g. Penentuan Wajib Pajak berlokasi didaerah tertentu; h. Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai dan /atau Pajak Penghasilan Pasal 21; i. Pelaksanaan ketentuan perundang-undangan perpajakan untuk tujuan selain huruf β€œa” sampai huruf β€œh”. Sebagai contoh pengaduan dari pihak ketiga. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui 2 dua jenis pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/ tentang Tata Cara Pemeriksaan yang meliputi 70 Raula Monica, Andi 1. Pemeriksaan Lapangan, yaitu pemeriksaan yang dilakukan ditempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak; atau 2. Pemeriksaan Kantor, yaitu pemeriksaan yang dilakukan dikantor Direktorat Jendral Pajak. Berdasarkan ruang lingkupnya jenis-jenis pemeriksaan sebagimana disebutkan diatas dapat dibedakan menjadi pemeriksaan lapangan dan pemeriksaaan kantor. Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 tiga bulan dan dapat diperpanjang menjadi 6 enam bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak dating memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 empat bulan dan dapat diperpanjangmenjadi paling lama 8 delapan bulan yang dihitung sejak tanggal surat perintah pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan Diana Sari, 2016230. Sasaran pemeriksaan maupun penyidikan dapat teridentifikasi Diana Sari, 2016228, sebagai berikut 1. Penafsiran Undang-undang Perpajaka yang salah. 2. Kesalahan hitung. 3. Pelaporan penghasilan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya penggelapan. 4. Pemotongan/pemungutan dan pembebanan biaya yang dilakukan Wajib Pajak tidak sesuai dengan ketentuang perundang-undangan perpajakan. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Selama Pemeriksaan Wirawan dan Pandu, 201543, sebagai berikut A. Hak Wajib Pajak Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak berhak 1. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tand Pegenal Pemeriksa Pajak dan SP2; 2. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan; 3. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan; 4. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan; 5. menerima SPHP; 6. menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan; 7. mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan 8. memeberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan. B. Kewajiban Wajib Pajak 1. Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib a. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; Raula Monica, Andi 71 b. Memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik; c. Memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut didudga digunakan untuk mengimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib pajak, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada Pemeriksa Pajak; d. Memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, yang dapat berupa 1 Menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus; 2 Memberikan bantuan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau 3Menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal Pemeriksaan dilakukan ditempat Wajib Pajak; e. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atau SPHP; dan f. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan. 2. Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib a. Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan; b. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; c. Memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; d. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP; e. Meminjamkan KKP yang dibuat oleh akuntan publik; f. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan. Dalam hal Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan diselesaikan dengan cara membuat LHP sebagai dasar penerbitan ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, maka berdasarkan hasil pemeriksaan pajak dapat diterbitkan beberapa produk hukum Siti Resmi, 201448 yang meliputi 1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar SKPKB Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan oleh Direktur Jendral Pajak dalam jangka waktu 5 lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut a. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan pajak terutang tidak atau kurang bayar. b. Apabila SPT tidak disampaikan tepat waktu. c. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan atau tidak seharusnya dikenakan tariff 0%. d. Apabila kewajiban pembukuan dan pemeriksaan tidak dipenuhi. e. Apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan. 2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan SKPKBT 72 Raula Monica, Andi DJP dapat menerbitkan SKPKBT dalam jangka waktu 5 lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. 3. Surat Ketetapan Pajak Nihil SKPN Surat Ketetapan Pajak Nihil diterbitkan apabila setelah dilakkan pemeriksaan, ditemukan adanya jumlah kredit pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak. 4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar SKPLB Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan apabila jumlah kredit Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang. 3. Pencairan Tunggakan Pajak Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa, pasal 1 angka 8 menegaskan sebagai berikut β€œTunggakan Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi adminstrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkanketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” Menurut Siti Resmi 2013 40 Tunggakan pajak adalah jumlah piutang pajak yang belum lunas sejak dikeluarkannya ketetapan pajak, dan jumlah piutang pajak yang belum lunas yang sebelumnya dalam masa tagihan pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan dan Putusan Lembaga 2017 β€œTunggakan Pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang didalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar SKPKB, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diataur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.” Menurut Surat Edaran DJP Nomor SE-29/PJ/2012 tentang Kebijakan Penagihan Pajak, mendefinisikan pencairan tunggakan pajak adalah seluruh pembayaran dan pengurangan atas piutang yang terbit sebelum tahun berjalan, yang terdiri dari 1. Pembayaran melalui SSP; 2. Pembayaran melalui Pbk; 3. Pengurangan akibat SK Pembetulan/Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi, dan SK Pengurangan atau Pembatalan SKP yang tidak benar; 4. Pengurangan akibat SK Keberatan, Putusan Banding dan Peninjauan Kembali; 5. Pengurangan akibat sebab lain-lain selain hasil rekonstruksi saldo awal sepanjang didukung dengan Berita Acara Penyesuaian dan dokumen pendukung yang memadai. Pembayaran Surat Setoran Pajak SSP, pemindah bukuan, dan pengurangan/penghapusan utang pajak. Pembayaran Surat Setoran Pajak merupakan pembayaran pajak menggunakan Surat Setoran Pajak SSP. Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, β€œSurat Setoran Pajak SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas nagara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan”. Raula Monica, Andi 73 Hipotesis Adapun hipotesis pada penelitian ini adalah H1Kepatuhan Wajib Pajak berpengaruh terhadap penerimaan pajak badan H2 Pemeriksaan pajak berpengaruh terhadap penerimaan pajak badan H3Pencairan tunggakan pajak berpengaruh terhadap penerimaan pajak badan METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kuantitatif. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian asosiatif. Populasi dalam penelitian ini adalah laporan atas taget penerimaan pajak dan realisasinya, laporan cakupan besarnya tingkat pemeriksaan yakni Audit Coverage Ratio ACR, dan laporan jumlah tunggakan pajak serta realisasi pencairannya di Kantor Pelayanan Pajak Pratama KPP Serang. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah laporan atas taget penerimaan pajak dan realisasinya, laporan Wajib Pajak yang terdaftar dan wajib SPT serta realisasinya, laporan cakupan besarnya tingkat pemeriksaan yakni Audit Coverage Ratio ACR, serta laporan jumlah tunggakan pajak serta realisasi pencairannya dalam kurun waktu lima tahun terakhir yakni sejak 2012-2016. Sumber data dalam penelitian ini adalah data atas taget penerimaan pajak dan realisasinya, data Wajib Pajak yang terdaftar dan wajib SPT serta realisasinya, data cakupan besarnya tingkat pemeriksaan yakni Audit Coverage Ratio ACR, serta data jumlah tunggakan pajak serta realisasi pencairannya di KPP Pratama Serang periode 2012-2016. Sumber data tersebut diperoleh dari Seksi Pusat Data dan Informasi, Seksi Penagihan, serta Seksi Pemeriksaan di KPP Pratama Serang. Variabel Dependen Y dalam penelitian ini adalah penerimaan pajak yang diperoleh dari Wajib Pajak Badan. Indikator penerimaan pajak yaitu perbandingan antara realisasi penerimaan pajak dengan target penerimaan pajak. Variabel Independen X pada penelitian ini adalah kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan pajak dan pencairan tunggakan pajak. Penelitian ini menggunakan analisis data sebagai berikut 1. Uji Statistik Deskriptif dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai distribusi dan perilaku data sampel tersebut Ghozali, 201142. 2. Uji Asumsi Klasik bertujuan untuk mengetahui apakah model statistik yang digunakan layak untuk kondisi data pengamatan. Uji ini dibagi menjadi beberapa pengujian seperti Uji Normalitas, Uji Multikolineritas, Uji Heteroskedastisitas, Uji Autokorelasi. Pengujian yang dilakukan ini berkaitan dengan Uji Parsial t. Untuk pengujian hipotesis, penelitian ini menggunakan analisis regresi linear berganda. Pengujian hipotesis digunakan dalam penelitian ini untuk menguji hubungan antara kepatuhan, pemeriksaan dan pencairan tunggakan pajak dengan penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang tahun 2011 - 2016. Persamaan regresi linear berganda untuk pengujian hipotesis dalam penelitian ini PP Mahendra, 2014 adalah Y = Ξ± + Ξ²1 Kep + Ξ²2 Pem + Ξ²3 𝑃𝑇𝑃 + e Keterangan Y = variabel terikat penerimaan pajak Ξ± = konstanta Ξ²1Ξ²2Ξ²3 = koefisien regresi Kep = kepatuhan Wajib Pajak Pem = pemeriksaan pajak PTP = pencairan tunggakan pajak e = error kesalahan pengganggu 74 Raula Monica, Andi a. Uji Koefisien Determinasi π‘ΉπŸ Koefisien determinasi RΒ² pada dasarnya mengukur seberapa jauh kemampuan model dalam menerangkan variasi variabel dependen. Nilai RΒ² berada di antara 0 dan 1. Nilai RΒ² yang kecil berarti kemampuan variabel-variabel independen dalam menjelaskan variabel dependen sangat terbatas. Nilai yang mendekati 1 berarti variabel-variabel independen memberikan hampir semua informasi yang dibutuhkan untuk memprediksi variasi variabel independen Ghozali, 2013. Dapat juga dikatakan bahwa RΒ²=1 menandakan suatu hubungan yang sempurna, sedangkan RΒ²=0 berarti tidak ada hubungan antara variabel independen dengan variabel dependen. b. Uji Statistik t Uji t digunakan untuk mengetahui seberapa jauh pengaruh signifikan variabel independen secara individual dalam menjelaskan variasi variabel dependen. Nilai t tabel dapat dilihat dengan menggunakan tabel t. Dasar pengambilan keputusan adalah a. Jika t hitung > t tabel, maka Ha diterima dan Ho ditolak b. Jika t hitung tingkat signifikan, maka Ha diterima dan Ho ditolak. b. Jika probabilitas Ξ± = 0,05 maka Ha ditolak yang berarti variabel terdistribusi secara normal. Tabel 8. Hasil Uji Normalitas One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test a. Test distribution is Normal. c. Lilliefors Significance Correction. d. This is a lower bound of the true significance. Sumber Output SPSS 22 data sekunder yang diolah, 2018 Berdasarkan tabel 8 menunjukkan nilai asymptotic significance 0,200 atau 20% yang artinya melebihi batas nilai asymptotic significance sebesar 0,05 atau 5%, maka nilai residual terbukti terdistribusi secara normal. Sehingga model penelitian ini memenuhi uji asumsi klasik normalitas. b. Uji Multikolonieritas Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel 9 sebagai berikut 76 Raula Monica, Andi Tabel 9. Hasil Uji Multikolonieritas Unstandardized Coefficients Standardized Coefficients a. Dependent Variable PENERIMAAN Sumber Output SPSS 22 data sekunder yangdiolah, 2018 Pada Table 9 hasil pengujian tolerance menunjukan tidak ada variabel bebas yang memiliki nilai tolerance kurang dari 0,10 atau 10%. Hasil penghitungan VIF juga menunjukkan bahwa tidak ada variabel bebas yang memiliki nilai VIF lebih dari 10. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi multikolonieritas antara variabel dalam model regresi penelitian ini. c. Uji Autokorelasi Pendeteksian ada atau tidaknya autokorelasi dalam penelitian ini dengan melakukan uji Durbin-Watson DW test, hipotesis yang akan diuji adalah H0 tidak ada autokorelasi r = 0 HA ada autokorelasi r β‰  0 Hasil uji Durbin-Watson DW test adalah sebagai berikut Tabel 10. Hasil Uji Autokorelasi Std. Error of the Estimate a. Pr dictors Constant, PENCAIRAN, KEPATUHAN, PEMERIKSAAN b. Dependent Variable PENERIMAAN Sumber Output SPSS 22 data sekunder yangdiolah, 2018 Tabel 10 menunjukkan bahwa hasil dari uji autokorelasi menunjukkan nilai DW 1,746 nilai ini lebih besar dibandingkan dengan nilai tabel dengan signifikansi 5%, dengan n 60 data dan jumlah variabel independen 3 k=3, maka di tabel Durbin Watson akan didapat nilai du yaitu 1,6889. Oleh karena DW 1,746 lebih besar dari batas atas du 1,6889 dan kurang dari 4-1,6889 4-du = 2,3111 atau dapat ditulis dengan persamaan 1,6889 dari 0,05 pemeriksaan pajak sebesar 0,924 > 0,05 serta pencairan tunggakan pajak sebesar 0,133 > 0,05. Maka dapat disimpulkan bahwa data kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan pajak, dan pencairan tunggakan pajak dinyatakan tidak mengandung heterokedastisitas karena tingkat probabilitas signifikansinya lebih besar dari 0,05. d. Uji Kelayakan Model Uji kelayakan model adalah untuk mengetahui apakah model yang digunakan dalam penelitian ini sudah layak untuk melakukan uji selanjutnya atau tidak. Tabel 12. Koefisien Regresi Unstandardized Coefficients Standardized Coefficients a. Dependent Variable PENERIMAAN b. Linear Regression through the Origin Sumber Output SPSS 22 data sekunder yang diolah, 2018 Berdasarkan Tabel 12, maka dapat diperoleh persamaan regresi sebagai berikut Y = -0,111 + 2,098 Kep – 0,163 Pem + 0,183 PTP + 𝒆 Dari hasil persamaan regresi linear berganda dapat diinterprestasikan sebagai berikut 1. Nilai konstanta negatif sebesar -0,111 menunjukan bahwa jika variabel-variabel independen Kepatuhan Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak, dan Pencairan Tunggakan Pajak diasumsikan tidak memberikan pengaruh maka nilai Y Penerimaan pajak adalah sebesar -0,111. 2. Nilai koefisien regresi variabel kepatuhan Wajib Pajak sebesar 2,098 berarti setiap kenaikan variabel kepatuhan Wajib Pajak sebesar 1 satuan, maka penerimaan pajak akan naik sebesar 2,098 satuan dengan asumsi variabel lain tidak mengalami perubahan atau konstan. 3. Nilai koefisien regresi variabel pemeriksaan pajak -0,163 berarti setiap kenaikan variabel pemeriksaan pajak sebesar 1 satuan, maka penerimaan pajak akan turun sebesar -0,163 satuan dengan asumsi variabel lain tidak mengalami perubahan atau konstan. 4. Nilai koefisien regresi variabel pencairan tunggakan pajak 0,183 berarti setiap kenaikan variabel pencairan tunggkan pajak sebesar 1 satuan, maka penerimaan pajak akan naik sebesar 0,183 satuan dengan asumsi variabel lain tidak mengalami perubahan atau konstan. 1. Koefisien Determinasi Adjusted R-Square Koefisien Determinasi mengukur seberapa jauh kemampuan model dalam menerapkan model regresi dalam menerangkan variabel independen terhadap variabel dependen. Variabel dependen dalam penelitian ini adalah penerimaan pajak, sedangkan variabel independen dalam penelitian ini adalah kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan pajak, dan pencairan tunggakan pajak. Tabel 13. Hasil Uji Koefisien Determinasi Std. Error of the Estimate a. Predictors Constant, PENCAIRAN, KEPATUHAN, PEMERIKSAAN b. Dependent Variable PENERIMAAN Sumber Output SPSS 22 data sekunder yang diolah, 2018 Pada Tabel 13 koefisien determinasi ditunjukkan dengan nilai adjusted R-square dari model regresi atau seberapa besar kemampuan variabel bebas dalam menjelaskan variabel terikatnya. Adjusted R-square pada tabel tersebut memilki nilai 0,827 yang berarti sebesar 82,7% penerimaan pajak dipengaruh secara bersama-sama oleh variabel-variabel independen kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan pajak, dan pencairan tunggakan pajak. Sedangkan sisanya 17,3% dipengaruhi oleh faktor-faktor yang lain diluar model penelitian. 2. Uji Statistik F Adapun uji statistik F sebagai berikut Tabel 14. Hasil Uji Signifikansi Simultan Uji F a. Dependent Variable PENERIMAAN b. Predictors Constant, PENCAIRAN, KEPATUHAN, PEMERIKSAAN Sumber Data yang diolah 2018 Kriteria dalam uji F ini apabila nilai signifikansi ttabel 2,0034 sehingga disimpulkan bahwa H1 diterima yang berarti kepatuhan Wajib Pajak berpengaruh positif secara signifikan terhadap penerimaan pajak badan. β€’ Pengujian Hipotesis 2 Diketahui nilai signifikansi Sig. untuk pengaruh pemeriksaan pajak terhadap penerimaan pajak badan adalah 0,49 ttabel - 2,0034 sehingga dapat disimpulkan H2 diterima yang berarti pemeriksaan berpengaruh negatif secara signifikan terhadap penerimaan pajak badan. β€’ Pengujian Hipotesis 3 Diketahui nilai signifikansi Sig. untuk pengaruh pencairan tunggakan pajak terhadap penerimaan pajak badan adalah 0,047 ttabel 2,0034 sehingga dapat disimpulkan H3 diterima yang berarti pencairan tunggakan pajak berpengaruh positif secara signifikan terhadap penerimaan pajak badan. Hasil ini menunjukkan bahwa kepatuhan Wajib Pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap penerimaan pajak di KPP Pratama Serang. Artinya, tingkat kepatuhan dari Wajib Pajak sangat berpengaruh terhadap tingkat ketercapaian target penerimaan pajak diKPP Pratama Serang. Karena memiliki pengaruh positif maka dapat dikatakan semakin tinggi tingkat kepatuhan Wajib Pajak maka akan semakin meningkatkan penerimaan pajak badan di KPP Pratama Serang, begitu pula sebaliknya semakin rendah tingkat kepatuhan Wajib Pajak makan akan menurunkan tingkat penerimaan pajak badan yang dapat dihimpun oleh KPP Pratama Serang pula. Hal tersebut sejalan dengan sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia yakni sistem self assessment dimana dalam sistem ini Wajib Pajak diberikan wewenang dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan perundang-undangan perpajakan yang berlaku Siti Resmi, 201411. Dalam sistem ini inisiatif serta kegiatan menghitung dan memungut pajak sepenuhnya berada ditangan Wajib Pajak, sehingga kepatuhan merupakan modal utama dan modal terbesar untuk mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jendral Pajak DJP dan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak KANWIL DJP Provinsi Banten untuk setiap Kantor Pelayanan Pajak khususnya KPP Pratama Serang agar dapat memenuhi target yang telah ditetapkan tersebut. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh PP Mahendra dan I Made Sukartha 2014 yang menemukan hasil bahwa kepatuhan Wajib Pajak berpengaruh positif pada penerimaan pajak penghasilan badan. Penelitian lain dilakukan oleh Fajar, dkk 2014 yang menyatakan bahwa kepatuhan Wajib Pajak berpengaruh positif terhadap penerimaan pajak penghasilan Wajib Pajak Badan di KPP Pratama Surakarta periode 2010 – 2012. Namun hasil tersebut bertentang dengan penelitian Arfaningsih 2018 yang menyatakan bahwa kepatuhan Wajib Pajak secara parsial tidak berpengaruh positif terhadap penerimaan pajak periode 2012 – 2015, tidak terdapatnya hubungan anatar variabel kepatuhan Wajib Pajak dan penerimaan pajak disebabkan oleh faktor lain yang tidak diteliti dalam penelitian tersebut seperti adanya wajib pajak yang tepat lapor namun tidak mencantumkan sesuai dengan data yang sebenarnya dalam 80 Raula Monica, Andi SPT nya dan wajib pajak yang terlambat dalam melaporkan SPT serta kurangnya motivasi dalam pelayanan, pengawasan dari petugas pajak sebagai fiskus dan kurangnya kesadaran diri wajib pajak dalam melaporkan, menghitung, menyetor, dan membayar sendiri kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya pengaruh negatif antara pemeriksaan pajak dan penerimaan pajak badan secara signifikan, maksud pengaruh negatif disini adalah hubungan antara jumlah pemeriksaan pajak dan penerimaan pajak badan berbanding terbalik. Artinya, ketika jumlah pemeriksaan pajak meningkat maka tingkat penerimaan pajak yang diperoleh akan menurun, begitupula sebaliknya disaat jumlah pemeriksaan pajak menurun maka akan meningkatkan jumlah penerimaan pajak yang diperoleh oleh KPP Pratama Serang. Hasil penelitian ini didukung oleh penelitian Rizki 2015 yang meyatakan bahwa pemeriksaan pajak berpengaruh negatif dan signifikan terhadap efektivitas penerimaan pajak di KPP Pratama Surakarta. Hal ini berarti, semakin tinggi pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh fiskus maka akan mengurangi efektivitas penerimaan pajak yang diperoleh di KPP Pratama Surakarta. Pemeriksaan pajak yang seharusnya diharapkan mampu memberikan kontribusi positif yang signifikan terhadap efektivitas penerimaan pajak di KPP Pratama Surakarta, ternyata menunjukkan hal yang sedikit berbeda dalam penelitian kali ini. Pemeriksaan pajak yang berpengaruh secara signifikan negatif terhadap efektivitas penerimaan pajak di KPP Pratama Surakarta merupakan petunjuk bahwa penerapan Self Assessment System di KPP Pratama Surakarta dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan terutama dalam mengisi Surat Pemberitahuan SPT sudah cukup baik. Hasil pengujian ini juga didukung oleh pernyataan petugas pemeriksa pajak di KPP Pratama Surakarta yang mengatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak, sebagian besar dari mereka sudah patuh dalam mengisi SPT yang dilaporkan dan cukup cooperatif. Oleh karena itu, strategi untuk meningkatkan efektivitas penerimaan pajak di KPP Pratama Surakarta melalui pemeriksaan pajak tidaklah efisien. Pemeriksaan pajak akan lebih efektif apabila hanya dilakukan terhadap Wajib Pajak yang terindikasi melakukan kecurangan dalam melaporkan besarnya pajak yang terutang. Penelitian serupa juga dilakukan oleh arfaningsih 2018 yang menyatakan bahwa Kepatuhan Wajib Pajak secara parsial tidak berpengaruh positif terhadap Penerimaan Pajak periode 2012-2015. Tidak terdapatnya hubungan antara variabel kepatuhan wajib pajak terhadap penerimaan pajak disebabkan oleh faktor lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini seperti adanya wajib pajak yang tepat lapor namun tidak mencantumkan sesuai dengan data yang sebenarnya dalam SPT nya dan wajib pajak yang terlambat dalam melaporkan SPT serta kurangnya motivasi dalam pelayanan, pengawasan dari petugas pajak sebagai fiskus dan kurangnya kesadaran diri wajib pajak dalam melaporkan, menghitung, menyetor, dan membayar sendiri kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Hasil tersebut bertentangan dengan penelitian PP Mahendra dan Sukartha 2014, mereka menyatakan bahwa pemeriksaan pajak secara signifikan berpengaruh positif terhadap penerimaan pajak yang berarti bahwa hubungannya berpengaruh searah dimana ketika pemeriksaan naik maka penerimaan pajakpun akan naik, begitupula sebaliknya. Pengaruh positif disini dimaksudkan adalah hubungan antara pencairan tunggkan pajak dan penerimaan pajak badan berbanding lurus, jadi ketika penaciran tunggakan pajak naik maka secara otomatis akan meningkatkan jumlah penerimaan pajak badannya pula, sebaliknya jika pencairan tunggakan pajak menurun maka akan mengurangi jumlah penerimaan pajak yang diperoleh oleh KPP Pratama serang itu sendiri. Penelitian ini didukung oleh penelitian PP Mahendra dan I made Sukartha 2014 yang menyatakan bahwa variabel penagihan pajak berpengaruh positif pada penerimaan pajak penghasilan badan. Hasil ini menunjukkan bahwa peningkatan penagihan pajak akan menyebabkan terjadinya peningkatan penerimaan pajak Raula Monica, Andi 81 penghasilan badan. Penelitian lain diungkapkan oleh Aurelia 2014 yang menunjukan bahwa tingkat penerimaan pajak penghasilan orang pribadi di Kota Manado sangat tinggi. Berdasarkan hasil penelitian secara keseluruhan selama periode tahun 2011-2013 penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Kota Manado rata-rata sebesar 82,87%. Penelitian cut dkk mengungkapkan hal serupa bahwa penagihan pajak berpengaruh terhadap penerimaan pajak pertambahan nilai pada KPP Pratama Banda Aceh tahun 2014-2016. SIMPULAN DAN SARAN Penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut 1. Kepatuhan Wajib Pajak berpengaruh postif secara signifikan terhadap penerimaan pajak badan. Hal ini menunjukan bahwa semakin patuh Wajib Pajak terahadap peraturan perpajakan yang berlaku maka akan semakin meningkatkan penerimaan pajak badan. 2. Pemeriksaan pajak berpengaruh negatif secara signifikan terhadap penerimaan pajak badan. Hal ini menunjukan bahwa rasio jumlah pemeriksaan pajak mempunyai pengaruh yang berbanding terbalik terhadap penerimaan pajak badan, dimana ketika rasio jumlah pemeriksaan pajak meningkat maka jumlah penerimaan pajak badan yang diperoleh akan menurun. Pencairan tunggakan pajak berpengaruh positif secara signifikan terhadap penerimaan pajak badan. Hal ini menunjukan bahwa semakin banyak jumlah tunggakan yang dapat dicairkan maka akan akan semakin menambah jumlah penerimaan pajak badan yang dapat dihimpun DAFTAR PUSTAKA Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono, Amin Dara. 2016. Perpajakan Konsep Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Jakarta Selatan Salemba Empat. Aurelia Indah Molle, Sifrid S Pangemanan, Harijanto Sabijono. 2014. Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kpp Pratama Manado. Jurnal EMBA, ISSN 2303-1174 Hal. 108-115. Chorras Mandagi, Harijanto Sabijono, Victorina Tirayoh. 2014. Pengaruh Pemeriksaan Pajak Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan Dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakannya Pada KPP Pratama Manado. Jurnal EMBA, ISSN 2303-1174 Hal. 1665-1674. Cut Inayatul Maulida, Adnan. 2017. Pengaruh Self Assessment System, Pemeriksaan Pajak, Dan Penagihan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Ppn Pada Kpp Pratama Banda Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi JIMEKA, E-ISSN 2581-1002 Vol. 2, No. 4, Halaman 67-74. Direktorat Jendral Pajak. 2013. Undang-Undang KUP dan Peraturan Pelaksanaannya Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta Selatan Muhamad Riski Nindar, Sifrid S. Pengemanan, Harijanto Sabijono. 2014. Efektivitas Penagihan Pajak Dengan Surat Teguran Dan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Jurnal EMBA, ISSN 2303-1174 Maret 2014, Hal. 1-10. Putu Putra Mahendra, I Made Sukartha. 2014. Pengaruh Kepatuhan, Pemeriksaan, Dan Penagihan Pajak Pada Penerimaan Pajak Penghasilan Badan. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, ISSN 2302 – 8556 2014 633-643. Sari, Diana. 2016. Konsep Dasar Perpajakan. Bandung Refika Aditama. Siti, Resmi . 2014. Perpajakan Teori dan Kasus. Edisi 8. Jakarta Selatan Salemba Empat. Sugiyono. 2013. Statistika untuk Penelitian. Bandung Alfabeta. 82 Raula Monica, Andi Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung Alfabeta. Sukrisno Agoes, Estralita Trisnawati. 2014. Akuntansi Perpajakan. Edisi 3. Jakarta Selatan Salemba Empat. Wirawan B Ilyas, Pandu Wicaksosno. 2015. Pemeriksaan Pajak. Jakarta Mitra Wacana Media Yenni Mangoting, Arja Sadjiarto. 2013. Pengaruh Postur Motivasi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, ISSN 1411-0288 print / ISSN 2338-8137 online Vol. 15, No. 2, November 2013, 106-116. ... Adapun yang mempengaruhi perolehan PPh badan antara lain a Ketaatan WP [ Sulistyorini & Latifah, 2022, Riyadi et al., 2021, Suryadi & Subardjo, 2019, Monica & Andi, 2018, Fajar Nur Rahmawati et al., 2014 dan Mahendra & Sukartha, 2014] b Pengawasan Pajak [Sulistyorini & Latifah, 2022, Suryadi & Subardjo, 2019, Monica & Andi, 2018, Anam et al., 2018, Wahda et al., 2018, Fadhillah & Andi, 2016, Arisandi, 2015, Mahendra & Sukartha, 2014, dan Meiliawati & Waluyo, 2013] c Tagihan Pajak [Sulistyorini & Latifah, 2022, Riyadi et al., 2021, Suryadi & Subardjo, 2019, Indraswari & Rahayu, 2021, Anam et al., 2018, Fadhillah & Andi, 2016, Mahendra & Sukartha, 2014 dan Meiliawati & Waluyo, 2013] dan lain sebagainya yang tidak peneliti cantumkan dalam riset ini, tetapi dari hasil riset ini variabel yang paling berdampak terhadap perolehan PPh badan adalah pengawasan pajak. ...... Adapun yang mempengaruhi perolehan PPh badan antara lain a Ketaatan WP [ Sulistyorini & Latifah, 2022, Riyadi et al., 2021, Suryadi & Subardjo, 2019, Monica & Andi, 2018, Fajar Nur Rahmawati et al., 2014 dan Mahendra & Sukartha, 2014] b Pengawasan Pajak [Sulistyorini & Latifah, 2022, Suryadi & Subardjo, 2019, Monica & Andi, 2018, Anam et al., 2018, Wahda et al., 2018, Fadhillah & Andi, 2016, Arisandi, 2015, Mahendra & Sukartha, 2014, dan Meiliawati & Waluyo, 2013] c Tagihan Pajak [Sulistyorini & Latifah, 2022, Riyadi et al., 2021, Suryadi & Subardjo, 2019, Indraswari & Rahayu, 2021, Anam et al., 2018, Fadhillah & Andi, 2016, Mahendra & Sukartha, 2014 dan Meiliawati & Waluyo, 2013] dan lain sebagainya yang tidak peneliti cantumkan dalam riset ini, tetapi dari hasil riset ini variabel yang paling berdampak terhadap perolehan PPh badan adalah pengawasan pajak. ...... Hal ini didukung oleh riset Sulistyorini & Latifah, 2022, Riyadi et al., 2021, Suryadi & Subardjo, 2019, Monica & Andi, 2018, Fajar Nur Rahmawati et al., 2014 dan Mahendra & Sukartha, 2014 bahwa ketaatan WP berdampak terhadap perolehan PPh badan, tetapi tidak senada dengan riset yang dilaksanakan oleh Anam et al., 2018 dan Wahda et al., 2018 yang mengutarakan bahwa ketaatan WP tidak berdampak terhadap perolehan PPh badan. ...Sumardi AdimanSahala PurbaSandra Febyola PuraPermasalahan yang dihadapi saat ini dalam perolehan Pajak Penghasilan PPh badan yaitu ketaatan wajib pajak WP yang tidak taat terhadap regulasi perpajakan. Pengawasan pajak dan tagihan yang tidak sesuai dengan regulasi akan membuat perolehan pajak tidak sesuai dengan yang diharapkan. Adapun tujuan riset ini adalah untuk mengkaji dan menelaah dampak ketaatan Wajib Pajak, pengawasan pajak dan tagihan pajak terhadap perolehan PPh. Jenis riset ini merupakan riset kuantitatif dengan pendekatan deskriptif dan menggunakan data sekunder. Metode analisis yang digunakan pada riset ini adalah analisis deskriptif dan regresi linear berganda. Riset ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Balige. Populasi riset ini adalah Kantor Pelayanan Pajak KKP Balige area kerja Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan KP2KP Dolok Sanggul dan Sampel riset ini adalah sampel jenuh yaitu perolehan PPh Badan Tahun 2019-2021, Riset ini dilakukan pada bulan Maret-Mei 2022. Hasil riset ini diperoleh bahwa ketaatan WP dan tagihan pajak berdampak pada perolehan PPh badan, sedangkan pengawasan pajak tidak berdampak terhadap perolehan PPh badan di KPP Balige. Adapun implikasi riset ini adalah dengan terwujudnya ketaatan WP, pengawasan pajak dan tagihan pajak yang dilakukan secara optimal akan dapat meningkatkan perolehan PPh di Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia khususnya yang terdapat KKP Balige.... Berbagai penelitian terdahulu menunjukkan bahwa terdapat pengaruh positif antara kepatuhan dengan penerimaan pajak penghasilan badan Mahendra & Sukartha, 2014;Monica & Andi, 2019;Menanda et al., 2020. Berdasarkan teori yang telah disebutkan dan didukung dengan berbagai penelitian terdahulu, diperoleh hipotesis sebagai berikut H1 Kepatuhan wajib pajak berpengaruh signifikan positif terhadap pendapatan pajak penghasilan badan. ...... Berbagai penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa terdapat pengaruh positif antara penagihan pajak dengan pendapatan pajak penghasilan badan Anam et al., 2018;Mahendra & Sukartha, 2014;Monica & Andi, 2019;Suhendra, 2010. Berdasarkan teori yang telah disebutkan di atas dan didukung dengan berbagai penelitian yang telah dilakukan, dapat diharapkan bahwa penagihan pajak berpengaruh positif terhadap pendapatan pajak penghasilan badan sesuai hipotesis berikut H3 Penagihan pajak berpengaruh signifikan positif terhadap pendapatan pajak penghasilan badan. ...... Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian beberapa penelitian lain Anam et al., 2018;Mahendra & Sukartha, 2014;Monica & Andi, 2019, yang menyatakan bahwa penagihan pajak memiliki pengaruh yang positif dan signifikan terhadap penerimaan PPh badan dan begitupun sebaliknya. Tindakan penagihan aktif seperti penerbitan surat teguran, surat paksa, maupun surat sita yang diterapkan KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu sukses dalam mendesak wajib pajak untuk membayar tunggakan pajaknya. ...Suryo Prasetya RiyadiBenny Setiawan Dio AlfaragoTaxes play a crucial role in the life of the state, especially in the implementation of state’s development because taxes are the main source of state income. For this reason, the realization of the tax revenue target must be achieved. Therefore, a study to identify factors which can influence tax revenue is important to conduct. This study aims to examine the effect of three factors taxpayer’s compliance, tax audit and tax collection toward corporate income tax revenue. This study uses secondary data obtained from Tax Office Jakarta Sawah Besar Satu with a time span of 2015-2019. This research is conducted by using a multiple linear regression analysis model. The result of this study reveals that taxpayer’s compliance and tax collection have a significant and positive effect on corporate income tax revenue, while tax audits have no significant effect on corporate income tax revenue at Tax Office Jakarta Sawah Besar Satu. ABSTRAK Pajak memegang peranan penting dalam kehidupan bernegara terutama dalam pelaksanaan pembangunan negara karena pajak merupakan sumber utama pendapatan. Untuk itu, realisasi target pendapatan pajak harus dapat tercapai. Oleh karena itu, penelitian untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pendapatan pajak penting untuk dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh tiga faktor kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak dan pemungutan pajak terhadap pendapatan pajak penghasilan badan. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu dengan rentang waktu 2015-2019. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan model analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa kepatuhan wajib pajak dan penagihan pajak berpengaruh signifikan dan positif terhadap pendapatan pajak penghasilan badan, sedangkan pemeriksaan pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan pajak penghasilan badan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu... Lebih lanjut OECD Fitria, 2020 mendefinisikan pemeriksaan pajak sebagai bentuk penilaian apakah wajib pajak sudah melakukan penghitungan dan pelaporan kewajiban perpajakannya secara benar atau belum, serta telah memenuhi kewajiban-kewajiban lainnya. Sedangkan Monica & Andi, 2019 menyampaikan bahwa pemeriksaan pajak adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap laporan keuangan wajib pajak oleh badan pemungut pajak dalam rangka memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan suatu negara. Sementara itu pemeriksaan pajak oleh ERCA Wijaya & Illahi, didefinisikan sebagai suatu atau serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemeriksa pajak dalam rangka menentukan kewajiban sebenarnya dari wajib pajak untuk suatu periode akuntansi atau pajak tertentu, dengan melakukan pemeriksaan atas produk organisasi wajib pajak dan catatan keuangan untuk menilai kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan serta melakukan verifikasi terkait kebenaran, kewajaran, kepercayaan, dan keakuratan pelaporan pajak dan laporan keuangan. ...Shopan J. EndrawanGunadi GunadiPandemi COVID-19 telah menyebabkan pemerintahan-pemerintahan di dunia termasuk Indonesia harus menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat. Hal ini juga menyebabkan administrasi pajak harus menutup kantor dan bekerja dari jarak jauh. Menurut penelitian yang dilakukan oleh OECD pada tahun 2021 disampaikan bahwa pengalihan proses pemeriksaan lapangan ke lingkungan virtual telah memberikan pengalaman yang menjanjikan serta memiliki potensi untuk terus dilanjutkan walaupun pandemi COVID-19 telah berakhir. Berdasarkan data dan fakta tersebut Direktorat Jenderal Pajak DJP telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait seperti Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2020 mengenai panduan umum dalam melaksanakan tugas dalam tatanan kenormalan baru dalam lingkungan DJP, kemudian ditambah dengan Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2020 mengenai panduan teknis dalam melaksanakan tugas pada tatanan kenormalan baru dalam lingkungan DJP. Pemeriksaan jarak jauh atau pemeriksaan virtual adalah suatu mekanisme dalam melakukan pemeriksaan dari jarak jauh dengan menggunakan metode elektronik seperti telepon, surat elektronik, dan konferensi video untuk memperoleh bukti-bukti pemeriksaan, seperti dalam pemeriksaan lapangan. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis penerapan pemeriksaan jarak jauh oleh DJP. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pemeriksaan jarak jauh oleh DJP adalah efektif, efisien, cukup, adil, responsif dan layak, walaupun belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan pemeriksa pajak terutama terkait pemeriksaan yang membutuhkan tatap muka secara langsung dengan WP maupun kunjungan ke lapangan.... Tax inspection is a series of activities to collect and process data, information, and evidence that is carried out objectively and professionally based on an examination standard to test compliance with tax obligations and for other purposes to implement the provisions of tax laws and regulations [13]. Based on its scope, the types of examinations can be distinguished into field examinations and office inspections [14]. ...Hesti YunitaAims This study aims to find out, analyze, and how the competence of human resources in the internal PT SAS and fiscal correction and analyze whether the competence of internal human resources is an obstacle or supporting factor in preparing financial statements. Study Design The research design used in this study is a qualitative descriptive research design using the post-positivism paradigm with the triangulation method, which is an experimental approach using various methods, data sources, researchers, and theories. Place and Duration of Study The researcher set an analysis unit on the Corporate Income Tax PPh Fiscal Correction and reviewed PT SAS's 2020 financial statements with Human Resources HR as an influential factor. Sampling determination in this study used a purposive sampling technique. Methodology The sampling determination in this study used purposive sampling techniques with the criteria of PT SAS Tax Managers, Tax Consultants, Accounting Staff, and Tax Staff. The data collection used in this study can be grouped into two categories, namely interactive and non-interactive methods. Results Based on the study's results, a fiscal correction in corporate income tax was caused by HR errors that did not record accounts receivable. Then, there is the fiscal correction. From the aspect of knowledge knowledge, attitude attitude and aspects of skills skills, there are still problems that still need to be solved. Conclusion The company must be more thorough in making corrections to the costs that the company has incurred according to the rules. Companies should more often provide education and training in the field of accounting and taxation to employees. The company also advises the directorate general of taxes to review related CSR Jon NalikSuyanto SuyantoAndri Wakista AjiThis study aims to prove the effect of the level of tax knowledge, tax compliance and the firmness of tax sanctions on the fulfillment of the tax obligations of MSME entrepreneurs in the city of Yogyakarta. This study uses a quantitative descriptive method with primary data using a questionnaire. This study took a sample of 75 individual taxpayers who have SMEs in Yogyakarta City. The sampling technique used was random sampling. Data was collected by distributing questionnaires directly to respondents. The number of questionnaires that were processed were 75 questionnaires. Data were analyzed using multiple linear regression analysis. The results of this study indicate that the level of tax knowledge, tax compliance and the firmness of tax sanctions have a positive effect on fulfilling the tax obligations of MSME entrepreneurs in the city of YogyakartaHabib Asfiya JauhariFadlil UsmanPajak punya peran penting dalam pembangunan negara terutama dalam mendukung pembiayaan pembangunan. Berdasarkan sistem self assessment, Wajib Pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Agar proses dan pelaksanaan sistem tersebut tetap berada pada aturannya dilakukan beberapa upaya yang salah satunya adalah dengan penegakan hukum melalui pelaksanaan Pemeriksaan Pajak. Dengan adanya Pemeriksan Pajak diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Penelitian ini membahas penggunaan informasi harta pada pemilihan wajib pajak yang akan diperiksa dalam pemeriksaan khusus dengan analisis risiko terkomputerisasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Selama ini nilai harta tidak digunakan dalam penentuan Wajib Pajak potensial untuk diperiksa karena sudah cukup banyak data-data yang ada yang menjadi pertimbangan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa informasi harta bisa digunakan dalam pemilihan wajib pajak yang akan diperiksa. Nilai harta Wajib Pajak menunjukkan fiscal importance masing-masing Wajib IndrawanThis study aims to determine how the implementation of tax audits and tax collection in increasing tax revenue which is expected to be able to contribute to national development. The population used is registered taxpayers at KPP Pratama Cibeunying in 2015-2019 and the samples in this study are taxpayers issued SKP and taxpayers issued STP. The results of this study indicate that the partial tax audit has a negative and significant effect on tax revenue and tax collection has a significant negative effect. Meanwhile, simultaneously tax audit and tax collection have a negative and significant impact on tax Wulan AgustinDarmansyah DarmansyahSuyanto SuyantoThe effort to increase tax revenue is an important issue because the source of funding for national development comes from tax revenue. This study aims to look at the effect of Compliance, Tax Audit and Tax Collection on Tax Revenue which is moderated by the Role of Account Representatives. The sample in this study consisted of 32 taxpayers registered in Sixth Foreign Investment Tax Office who were issued Tax Underpayment Assessment and tax appeal letter every year during 2017-2019. The type of data used is quantitative data from secondary data sources. The data analysis technique used is path analysis using the SEM model with the WarpPLS program. Based on the results of the study note that taxpayer compliance has no effect on tax revenue. Whereas Tax Audits and Tax Collection affect the tax revenue. Tax audits that are moderated by the role of Account Representatives affect tax revenue. Meanwhile, collections that are moderated by the role of Account Representatives do not affect tax revenues. ABSTRAK Upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak adalah masalah penting karena sumber pendanaan untuk pembangunan nasional berasal dari pendapatan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk melihat pengaruh Kepatuhan, Audit Pajak dan Pengumpulan Pajak terhadap Penerimaan Pajak yang dimoderasi oleh Peran Perwakilan Akun. Sampel dalam penelitian ini terdiri dari 32 wajib pajak terdaftar di Kantor Pajak Investasi Asing Keenam yang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan surat banding pajak setiap tahun selama 2017-2019. Jenis data yang digunakan adalah data kuantitatif dari sumber data sekunder. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis jalur menggunakan model SEM dengan program WarpPLS Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kepatuhan wajib pajak tidak berpengaruh terhadap penerimaan pajak. Sedangkan Audit Pajak dan Pengumpulan Pajak mempengaruhi penerimaan pajak. Audit pajak yang dimoderasi oleh peran Perwakilan Akun memengaruhi pendapatan pajak. Sementara itu, koleksi yang dimoderasi oleh peran Perwakilan Akun tidak memengaruhi pendapatan pajak. JEL Classification H21, H25Artika Wulan AgustinDarmansyah DarmansyahSuyanto SuyantoThe effort to increase tax revenue is an important issue because the source of funding for national development comes from tax revenue. This study aims to look at the effect of Compliance, Tax Audit and Tax Collection on Tax Revenue which is moderated by the Role of Account Representatives. The sample in this study consisted of 32 taxpayers registered in Sixth Foreign Investment Tax Office who were issued Tax Underpayment Assessment and tax appeal letter every year during 2017-2019. The type of data used is quantitative data from secondary data sources. The data analysis technique used is path analysis using the SEM model with the WarpPLS program. Based on the results of the study note that taxpayer compliance has no effect on tax revenue. Whereas Tax Audits and Tax Collection affect the tax revenue. Tax audits that are moderated by the role of Account Representatives affect tax revenue. Meanwhile, collections that are moderated by the role of Account Representatives do not affect tax revenues. ABSTRAK Upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak adalah masalah penting karena sumber pendanaan untuk pembangunan nasional berasal dari pendapatan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk melihat pengaruh Kepatuhan, Audit Pajak dan Pengumpulan Pajak terhadap Penerimaan Pajak yang dimoderasi oleh Peran Perwakilan Akun. Sampel dalam penelitian ini terdiri dari 32 wajib pajak terdaftar di Kantor Pajak Investasi Asing Keenam yang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan surat banding pajak setiap tahun selama 2017-2019. Jenis data yang digunakan adalah data kuantitatif dari sumber data sekunder. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis jalur menggunakan model SEM dengan program WarpPLS Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kepatuhan wajib pajak tidak berpengaruh terhadap penerimaan pajak. Sedangkan Audit Pajak dan Pengumpulan Pajak mempengaruhi penerimaan pajak. Audit pajak yang dimoderasi oleh peran Perwakilan Akun memengaruhi pendapatan pajak. Sementara itu, koleksi yang dimoderasi oleh peran Perwakilan Akun tidak memengaruhi pendapatan pajak. JEL Classification H21, H25Perpajakan Konsep Aplikasi, Contoh, dan Studi KasusAbdul HalimIcuk RanggaAmin BawonoDaraAbdul Halim, Icuk Rangga Bawono, Amin Dara. 2016. Perpajakan Konsep Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Jakarta Selatan Salemba Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kpp Pratama ManadoAurelia Indah MolleHarijanto Sifrid S PangemananSabijonoAurelia Indah Molle, Sifrid S Pangemanan, Harijanto Sabijono. 2014. Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kpp Pratama Manado. Jurnal EMBA, ISSN 2303-1174 Hal. Pemeriksaan Pajak Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan Dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakannya Pada KPP Pratama ManadoChorras MandagiHarijanto SabijonoVictorina TirayohChorras Mandagi, Harijanto Sabijono, Victorina Tirayoh. 2014. Pengaruh Pemeriksaan Pajak Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan Dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakannya Pada KPP Pratama Manado. Jurnal EMBA, ISSN 2303-1174 Hal. Self Assessment System, Pemeriksaan PajakAdnan Cut Inayatul MaulidaCut Inayatul Maulida, Adnan. 2017. Pengaruh Self Assessment System, Pemeriksaan Pajak, Dan Penagihan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Ppn Pada Kpp Pratama Banda Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi JIMEKA, E-ISSN 2581-1002Efektivitas Penagihan Pajak Dengan Surat Teguran Dan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama ManadoSifrid S Muhamad Riski NindarHarijanto PengemananSabijonoMuhamad Riski Nindar, Sifrid S. Pengemanan, Harijanto Sabijono. 2014. Efektivitas Penagihan Pajak Dengan Surat Teguran Dan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Jurnal EMBA, ISSN 2303-1174 Maret 2014, Hal. Kepatuhan, Pemeriksaan, Dan Penagihan Pajak Pada Penerimaan Pajak Penghasilan Badan. E-Jurnal Akuntansi Universitas UdayanaPutu Putra MahendraSukarthaPutu Putra Mahendra, I Made Sukartha. 2014. Pengaruh Kepatuhan, Pemeriksaan, Dan Penagihan Pajak Pada Penerimaan Pajak Penghasilan Badan. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, ISSN 2302 -8556 2014 Teori dan KasusResmi SitiSiti, Resmi. 2014. Perpajakan Teori dan Kasus. Edisi 8. Jakarta Selatan Salemba Empat. Sugiyono. 2013. Statistika untuk Penelitian. Bandung Alfabeta. Raula Monica, AndiSukrisno AgoesEstralita TrisnawatiSukrisno Agoes, Estralita Trisnawati. 2014. Akuntansi Perpajakan. Edisi 3. Jakarta Selatan Salemba Pajak. Jakarta Mitra Wacana Media Yenni Mangoting, Arja SadjiartoPandu Wirawan B IlyasWicaksosnoWirawan B Ilyas, Pandu Wicaksosno. 2015. Pemeriksaan Pajak. Jakarta Mitra Wacana Media Yenni Mangoting, Arja Sadjiarto. 2013. Pengaruh Postur Motivasi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, ISSN 1411-0288 print / ISSN 2338-8137 online Vol. 15, No. 2, November 2013, KUP dan Peraturan Pelaksanaannya Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara PerpajakanPajak Direktorat JendralDirektorat Jendral Pajak. 2013. Undang-Undang KUP dan Peraturan Pelaksanaannya Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta Selatan Taxes play a crucial role in the life of the state, especially in the implementation of state’s development because taxes are the main source of state income. For this reason, the realization of the tax revenue target must be achieved. Therefore, a study to identify factors which can influence tax revenue is important to conduct. This study aims to examine the effect of three factors taxpayer’s compliance, tax audit and tax collection toward corporate income tax revenue. This study uses secondary data obtained from Tax Office Jakarta Sawah Besar Satu with a time span of 2015-2019. This research is conducted by using a multiple linear regression analysis model. The result of this study reveals that taxpayer’s compliance and tax collection have a significant and positive effect on corporate income tax revenue, while tax audits have no significant effect on corporate income tax revenue at Tax Office Jakarta Sawah Besar Satu. ABSTRAK Pajak memegang peranan penting dalam kehidupan bernegara terutama dalam pelaksanaan pembangunan negara karena pajak merupakan sumber utama pendapatan. Untuk itu, realisasi target pendapatan pajak harus dapat tercapai. Oleh karena itu, penelitian untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pendapatan pajak penting untuk dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh tiga faktor kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak dan pemungutan pajak terhadap pendapatan pajak penghasilan badan. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu dengan rentang waktu 2015-2019. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan model analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa kepatuhan wajib pajak dan penagihan pajak berpengaruh signifikan dan positif terhadap pendapatan pajak penghasilan badan, sedangkan pemeriksaan pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan pajak penghasilan badan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free JRAP Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan Vol. 8, No. 02, Desember 2021, hal 206-216. ISSN 2339-1545 206 E-mail address dioalfarago DOI Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak, dan Pemungutan Pajak terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Badan Suryo Prasetya Riyadi1, Benny Setiawan 2, Dio Alfarago3 1Politeknik Keuangan Negara STAN, Banten, Tangerang Selatan 2Politeknik Keuangan Negara STAN, Banten, Tangerang Selatan 3Politeknik Keuangan Negara STAN, Banten, Tangerang Selatan ARTICLE INFO JEL Classification H21; H25 Key words corporate taxpayer, tax audit, tax collection, tax compliance, tax revenue ABSTRACT Taxes play a crucial role in the life of the state, especially in the implementation of state’s development because taxes are the main source of state income. For this reason, the realization of the tax revenue target must be achieved. Therefore, a study to identify factors which can influence tax revenue is important to conduct. This study aims to examine the effect of three factors taxpayer’s compliance, tax audit and tax collection toward corporate income tax revenue. This study uses secondary data obtained from Tax Office Jakarta Sawah Besar Satu with a time span of 2015-2019. This research is conducted by using a multiple linear regression analysis model. The result of this study reveals that taxpayer’s compliance and tax collection have a significant and positive effect on corporate income tax revenue, while tax audits have no significant effect on corporate income tax revenue at Tax Office Jakarta Sawah Besar Satu. ABSTRAK Pajak memegang peranan penting dalam kehidupan bernegara terutama dalam pelaksanaan pembangunan negara karena pajak merupakan sumber utama pendapatan. Untuk itu, realisasi target pendapatan pajak harus dapat tercapai. Oleh karena itu, penelitian untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pendapatan pajak penting untuk dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh tiga faktor kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak dan pemungutan pajak terhadap pendapatan pajak penghasilan badan. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu dengan rentang waktu 2015-2019. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan model analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa kepatuhan wajib pajak dan penagihan pajak berpengaruh signifikan dan positif terhadap pendapatan pajak penghasilan badan, sedangkan pemeriksaan pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan pajak penghasilan badan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu 1. PENDAHULUAN Pendapatan negara Indonesia bersumber dari pendapatan perpajakan, pendapatan negara bukan pajak PNBP, dan pendapatan hibah. Dari sumber-sumber tersebut, pendapatan pajak selalu menjadi sumber utama dana negara. Namun demikian, realisasi pendapatan pajak tidak pernah mencapai angka 100% sejak tahun 2009 dan pada tahun 2019 realisasi pendapatan dari sektor perpajakan hanya terealisasi sebesar 84%. Rata-rata realisasi pendapatan pajak JRAP Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan Vol. 8, No. 02, Desember 2021, hal 206-216. ISSN 2339-1545 207 selama 5 tahun 2015-2019 hanya tercapai sekitar 86% yang berarti negara memerlukan pendapatan tambahan sebesar 14% setiap tahunnya untuk membiayai belanja negara yang pada umumnya diperoleh dengan cara pembiayaan atau utang. Hal ini menandakan bahwa perlu adanya upaya lebih dari Direktorat Jenderal Pajak untuk mengatasi permasalahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut. Gambar 1 Target dan Realisasi Pendapatan Pajak Dalam Triliun Rupiah Sumber Diolah dari data sekunder Salah satu fungsi dari penggunaan public agents adalah untuk memengaruhi tingkat kepatuhan dan penerimaan pajak Polinsky & Shavell, 2000. Pendapatan pajak akan terus berkembang ketika wajib pajaknya patuh. Akan tetapi, kepatuhan wajib pajak dapat mengalami penurunan apabila tidak ada ketegasan dari otoritas pajak dalam menindak wajib pajak yang tidak patuh. Apabila hal ini berlangsung terus-menerus, akan membuat sistem perpajakan menjadi stagnan. Untuk mengatasi masalah ini, salah satu jenis law enforcement yang dapat dilakukan oleh otoritas pajak adalah dengan melaksanakan pemeriksaan terhadap kepatuhan pajak secara mendalam terhadap wajib pajak yang terindikasi memiliki kepatuhan pajak yang rendah. Menurut Sari & Afriyanti 2012, pemeriksaan merupakan salah satu bentuk law enforcement terhadap wajib pajak yang menyimpang dari pemenuhan kewajiban perpajakannya dan salah satu upaya yang diperlukan dalam meningkatkan dan mengamankan penerimaan pajak. Setelah adanya upaya pemeriksaan, otoritas pajak dapat melakukan upaya law enforcement lanjutan berupa proses penagihan pajak bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Penagihan pajak dapat dilakukan dengan cara menerbitkan surat teguran. Apabila penanggung pajak belum juga mampu melunasi kewajiban pajaknya, otoritas pajak juga dapat menerbitkan surat paksa yang kemudian diikuti dengan penerbitan surat sita dan lelang apabila penanggung pajak tidak juga melunasi kewajiban pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan Paseleng et al., 2013. Pajak memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terutama dalam penyelenggaraan pembangunan. Oleh karena itu, diharapkan target penerimaan negara dari sektor perpajakan yang ditetapkan pemerintah diharapkan dapat dicapai setiap tahunnya. Dengan demikian, penelitian terkait perpajakan penting dilakukan agar pemerintah dan masyarakat dapat mengetahui faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tercapainya realisasi pendapatan perpajakan atas target 1294,27631283,61424 1577,610607431151,11313,4 1332,270,00%75,00%80,00%85,00%90,00%95,00%100,00%0200400600800100012001400160018002015 2016 2017 2018 2019Target Realisasi Persentase JRAP Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan Vol. 8, No. 02, Desember 2021, hal 206-216. ISSN 2339-1545 208 yang ditetapkan. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis dan menemukan bukti empiris atas pengaruh kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak, dan penagihan pajak terhadap pendapatan Pajak Penghasilan PPh Badan. Penelitian terkait faktor-faktor yang memiliki pengaruh terhadap pendapatan pajak pernah dilakukan oleh Mahendra & Sukartha 2014, dengan judul β€œPengaruh Kepatuhan, Pemeriksaan, dan Penagihan Pajak pada Penerimaan Pajak Penghasilan Badan”, yaitu untuk menguji seberapa besar pengaruh faktor-faktor tersebut terhadap penerimaan pajak pada KPP Pratama Badung dengan periode pengamatan tahun 2009-2012. Pada penelitian ini, penulis memilih objek observasi yang berbeda, yaitu KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu karena merupakan salah satu unit vertikal di bawah Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat yang merupakan kantor wilayah dengan target penerimaan terbesar ketiga di Indonesia. Selain itu, KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu juga termasuk ke dalam kategori 20 besar KPP Pratama dengan target penerimaan tertinggi se-Indonesia. Kemudian, untuk mendapatkan hasil yang ideal, pengamatan menggunakan data observasi selama 5 tahun pajak yaitu 2015-2019. Dengan menetapkan kondisi seperti keterbaharuan data dan lingkup objek yang lebih besar, diharapkan penelitian ini dapat memperoleh keadaan sebenarnya yang lebih menggambarkan faktor-faktor yang mempengaruhi pendapatan pajak. 2. TELAAH TEORI DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS Teori Public Enforcement of Law Public Enforcement of Law merupakan kebijakan pemerintah untuk menggunakan agen publik inspektur, pemeriksa pajak, polisi, jaksa untuk mendeteksi dan memberi sanksi kepada pelanggar aturan hukum Polinsky & Shavell, 2000. Penerapan kebijakan semacam ini dapat mempengaruhi peningkatan/penurunan tingkat kepatuhan wajib pajak. Dengan menggunakan agen publik, pemerintah akan dapat mengukur sejauh mana kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajak penghasilannya. Ada beberapa jenis pelanggaran hukum yang dapat dideteksi oleh agen publik. Salah satunya adalah ketika pemeriksa pajak mendeteksi berbagai pelanggaran saat melakukan pemeriksaan dalam Surat Pemberitahuan SPT Tahunan Polinsky & Shavell, 2000 Sistem Perpajakan Menurut Slemrod 2018, sistem perpajakan didefinisikan sebagai seperangkat aturan, regulasi, dan prosedur yang terdiri dari tiga aspek. Pertama, menentukan peristiwa atau keadaan apa yang memicu kewajiban pajak dan dasar pengenaan pajak serta tarif yang akan dikenakan yang dapat juga disebut sebagai tax bases and rates, misalnya pendapatan, kepemilikan tempat tinggal yang mungkin dikenakan pajak bumi dan bangunan, atau penjualan barang modal. Kedua, siapa atau entitas apa yang harus menyetorkan kewajiban pajak dan kapan waktu pelaksanaannya. Misalnya, dalam hal pajak penghasilan, pemberi kerja yang memotong pajak dari pekerja dan kemudian disetorkan kepada pemerintah, hal ini disebut juga sebagai remittance rules. Ketiga, prosedur untuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajibannya, seperti penyediaan sarana pelaporan, pemeriksaan dan denda karena tidak melaksanakan kewajiban perpajakan, yang biasa disebut dengan enforcement rules. Kepatuhan Wajib Pajak Kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu faktor yang paling berpengaruh dalam upaya peningkatan pendapatan pajak. Menurut Rustiyaningsih, kepatuhan pajak diartikan sebagai keadaan wajib pajak yang sadar akan pemenuhan kewajiban perpajakan Waluyo, 2016. Kepatuhan dan pemenuhan kewajiban perpajakan tercermin dalam keadaan wajib pajak yang memahami dan berusaha memahami semua ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, mengisi SPT tahunan dengan lengkap dan jelas, menghitung jumlah pajak secara lengkap dan jelas, serta membayar pajak yang terutang tepat waktu Waluyo, 2016. JRAP Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan Vol. 8, No. 02, Desember 2021, hal 206-216. ISSN 2339-1545 209 Mahendra & Sukartha 2014 menyatakan bahwa syarat yang harus dipenuhi agar target penerimaan negara tercapai adalah tingginya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan dan pembayaran kewajiban perpajakannya. Devos 2013 menyatakan bahwa terdapat dua cara utama untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Pertama adalah pendekatan economic deterrence yaitu pendekatan yang berdampak terhadap ekonomi wajib pajak, contohnya adalah penerapan sanksi yang berat, kenaikan tarif, dan pemeriksaan kepatuhan wajib pajak. Pendekatan kedua adalah pendekatan perilaku wajib pajak yang merupakan gabungan dari pendekatan psikologis dan fiskal. Pemeriksaan Pajak Menurut Mardiasmo 2018 pemeriksaan pajak adalah serangkaian proses pencarian, pengumpulan, pengolahan data dan atau alat bukti lainnya yang bisa dipergunakan sebagai dasar untuk melakukan pengujian terhadap kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pemeriksaan pajak juga dapat dilakukan untuk tujuan lainnya sesuai dengan aturan kebijakan pemeriksaan. Erard 1994, dikutip dalam Elmi et al., 2015 mengatakan bahwa alasan dilakukannya pemeriksaan pajak adalah untuk membantu pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan pajak yang sesuai dengan anggaran, menjaga ketertiban dan stabilitas ekonomi dan keuangan, memastikan kebenaran SPT yang disampaikan oleh wajib pajak, meminimalisasi tingkat penghindaran pajak dan penggelapan pajak, memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap undang-undang perpajakan, meningkatkan tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak, dan untuk memastikan bahwa jumlah yang harus dibayar disetorkan kepada pemerintah. pemeriksaan pajak dapat mendorong kepatuhan sukarela dari wajib pajak sehingga penerimaan pajak akan meningkat Harelimana, 2018. Penagihan Pajak Penagihan pajak adalah langkah yang dilakukan otoritas pajak dengan tujuan agar penanggung pajak melunasi seluruh utang pajaknya cara memberikan surat teguran, surat sita, surat paksa, pencegahan, gijzeling, penyitaan, dan penjualan barang yang disita melalui proses lelang Mardiasmo, 2018. Afrilia et al. 2016 menyatakan bahwa perilaku tidak patuh dari wajib pajak akan mempengaruhi pencapaian target penerimaan pajak. Oleh sebab itu diperlukan adanya peranan dari petugas penagih pajak yang menempati posisi yang strategis dalam upaya peningkatan pendapatan perpajakan. Pendapatan Pajak Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terdapat tiga komponen pendapatan negara, yaitu pendapatan pajak, pendapatan negara bukan pajak, dan hibah. Dari ketiga komponen tersebut, pendapatan pajak adalah komponen pendapatan negara yang paling besar yaitu 82% dari pendapatan negara. Terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pendapatan negara dari pajak, beberapa diantaranya adalah 1 perilaku kepatuhan wajib pajak yang dimiliki oleh Wajib Pajak Desideria & Ngadiman, 2019, 2 pemeriksaan pajak yang dapat mengurangi tingkat kecurangan dalam pembayaran pajak Sari & Afriyanti, 2012, dans 3 tindakan penagihan aktif dari petugas pajak yang dapat mengakibatkan pencairan tunggakan pajak Saputri, 2015. Pengembangan Hipotesis Teori Public Enforcement of Law menyebutkan bahwa public agent dapat digunakan sebagai alat untuk mengatasi tax gap. Penggunaan public agent diharapkan mampu mengetahui penyimpangan yang dilakukan oleh wajib pajak. Di Indonesia berlaku sistem pemungutan pajak self-assessment system. Menurut Mardiasmo 2018 self-assessment system memberikan kuasa kepada wajib pajak untuk dapat menghitung sendiri besarnya pajak terutang. Wajib pajak dianggap telah memenuhi kewajibannya apabila telah menyampaikan SPT pajak, sampai petugas pajak dapat membuktikan adanya kesalahan yang dilakukan oleh wajib pajak. JRAP Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan Vol. 8, No. 02, Desember 2021, hal 206-216. ISSN 2339-1545 210 Dengan adanya kepatuhan sukarela, diharapkan SPT yang dilaporkan wajib pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini akan mendorong peningkatan pendapatan perpajakan karena wajib pajak tidak berusaha untuk menutupi penghasilan sebenarnya yang dimiliki. Berbagai penelitian terdahulu menunjukkan bahwa terdapat pengaruh positif antara kepatuhan dengan penerimaan pajak penghasilan badan Mahendra & Sukartha, 2014; Monica & Andi, 2019; Sari & Afriyanti, 2012; Menanda et al., 2020. Berdasarkan teori yang telah disebutkan dan didukung dengan berbagai penelitian terdahulu, diperoleh hipotesis sebagai berikut H1 Kepatuhan wajib pajak berpengaruh signifikan positif terhadap pendapatan pajak penghasilan badan. Pemerintah dapat menggunakan public agent seperti pemeriksa pajak sebagai salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menegakkan hukum perpajakan. Pemeriksa pajak diharapkan mampu mendeteksi adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh wajib pajak terutama dalam hal pelaporan SPT. Apabila suatu pelanggaran telah berhasil dibuktikan oleh pemeriksa pajak, maka pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh otoritas pajak dapat melakukan upaya lanjutan dengan cara menerbitkan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar SKPKB. SKPKB memiliki kekuatan hukum dan bersifat memaksa, sehingga wajib pajak diwajibkan untuk melunasi dalam waktu satu bulan setelah diterbitkan dan apabila telah dilunasi akan dapat meningkatkan pendapatan pajak. Pelaksanaan pemeriksaan pajak dapat membantu negara dengan cara memastikan wajib pajak membayar sejumlah pajak terutang yang seharusnya dibayar yang akhirnya meningkatkan pendapatan negara dari sektor perpajakan. Berbagai penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa terdapat pengaruh positif antara pemeriksaan pajak dengan pendapatan pajak penghasilan badan Anam et al., 2018; Kastolani & Ardiyanto, 2017; Mahendra & Sukartha, 2014; Meiliawati, 2013; Sari & Afriyanti, 2012. Berdasarkan teori yang telah disebutkan dan didukung dengan berbagai penelitian terdahulu, dapat diharapkan bahwa pemeriksaan pajak berpengaruh positif terhadap pendapatan pajak penghasilan badan sesuai dengan hipotesis berikut H2 Pemeriksaan pajak berpengaruh signifikan positif terhadap pendapatan pajak penghasilan badan. Kegiatan penagihan pajak merupakan upaya terakhir yang dapat dilakukan oleh fiskus sebagai langkah law enforcement. Penagihan pajak adalah upaya lanjutan dari adanya produk hukum yang sebelumnya telah ditetapkan namun belum dipenuhi oleh wajib pajak. Proses penagihan pajak yang telah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan akan menghasilkan kekuatan hukum yang tetap dan dapat memaksa wajib pajak untuk melunasi kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, wajib pajak tidak dapat lagi menghindari pembayaran pajak dan dipaksa untuk melunasi kewajiban pajaknya dengan aset milik pribadi. Dengan adanya proses penagihan pajak ini, diharapkan mampu meningkatkan pendapatan pajak. Selain itu, tindakan penagihan aktif juga merupakan sebuah mitigasi yang dilakukan petugas pajak agar para wajib pajak tidak menunda pembayaran pajaknya. Berbagai penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa terdapat pengaruh positif antara penagihan pajak dengan pendapatan pajak penghasilan badan Anam et al., 2018; Mahendra & Sukartha, 2014; Monica & Andi, 2019; Suhendra, 2010. Berdasarkan teori yang telah disebutkan di atas dan didukung dengan berbagai penelitian yang telah dilakukan, dapat diharapkan bahwa penagihan pajak berpengaruh positif terhadap pendapatan pajak penghasilan badan sesuai hipotesis berikut H3 Penagihan pajak berpengaruh signifikan positif terhadap pendapatan pajak penghasilan badan. . 3. METODE PENELITIAN Objek Penelitian dan Jenis Data Penelitian ini menggunakan data Wajib Pajak Badan yang terdaftar pada KPP Pratama JRAP Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan Vol. 8, No. 02, Desember 2021, hal 206-216. ISSN 2339-1545 211 Jakarta Sawah Besar Satu sebagai objek penelitian. Periode penelitian adalah tahun 2015-2019. Penelitian ini memanfaatkan data sekunder yang diperoleh dari KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu. Variabel Penelitian Variabel dependen yang digunakan dalam penelitian yaitu pendapatan PPh badan. Menurut Mardiasmo 2018 Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak baik orang pribadi, warisan yang belum terbagi, badan, maupun bentuk usaha tetap atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Pengukuran pendapatan PPh Badan variabel dependen dalam penelitian ini menggunakan formulasi seperti penelitian Mahendra & Sukartha 2014, yaitu π‘ƒπ‘’π‘›π‘’π‘Ÿπ‘–π‘šπ‘Žπ‘Žπ‘› π‘ƒπ‘ƒβ„Ž π΅π‘Žπ‘‘π‘Žπ‘› = π½π‘’π‘šπ‘™π‘Žβ„Ž π‘Ÿπ‘’π‘Žπ‘™π‘–π‘ π‘Žπ‘ π‘– π‘ƒπ‘ƒβ„Ž π‘π‘Žπ‘‘π‘Žπ‘› π‘ π‘’π‘‘π‘–π‘Žπ‘ π‘π‘’π‘™π‘Žπ‘›π‘‡π‘Žπ‘Ÿπ‘”π‘’π‘‘ π‘π‘’π‘›π‘’π‘Ÿπ‘–π‘šπ‘Žπ‘Žπ‘› π‘ƒπ‘ƒβ„Ž π‘π‘Žπ‘‘π‘Žπ‘› π‘ π‘’π‘‘π‘–π‘Žπ‘ π‘π‘’π‘™π‘Žπ‘› Variabel independen kepatuhan wajib pajak diukur dengan menggunakan jenis kepatuhan formal PPh Pasal 25 dan skala rasio, yaitu dengan cara membandingkan jumlah wajib pajak yang tepat waktu dalam melakukan pelaporan PPh Pasal 25 setiap bulan dengan jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan PPh Pasal 25. Kepatuhan formal dapat digunakan untuk menghitung variabel independen kepatuhan wajib pajak dikarenakan sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia adalah self-assessment system yang memberikan kuasa kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri jumlah pajak yang terutang. Apabila telah memenuhi kewajiban formal, wajib pajak dianggap telah memenuhi kewajiban perpajakan secara formal dan material sampai petugas pajak mampu membuktikan adanya kesalahan material dari SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak. Adapun cara pengukuran variabel kepatuhan wajib pajak menurut Mahendra & Sukartha 2014 adalah dengan cara πΎπ‘’π‘π‘Žπ‘‘π‘’β„Žπ‘Žπ‘› π‘ƒπ‘Žπ‘—π‘Žπ‘˜ = πΎπ‘’π‘‘π‘’π‘π‘Žπ‘‘π‘Žπ‘› π‘€π‘Žπ‘˜π‘‘π‘’ π‘π‘’π‘™π‘Žπ‘π‘œπ‘Ÿπ‘Žπ‘› 𝑆𝑃𝑇 π‘€π‘Žπ‘ π‘Ž π‘ƒπ‘ƒβ„Ž π‘ƒπ‘Žπ‘ π‘Žπ‘™ 25 π‘π‘Žπ‘‘π‘Žπ‘› π‘ π‘’π‘‘π‘–π‘Žπ‘ π‘π‘’π‘™π‘Žπ‘›π½π‘’π‘šπ‘™π‘Žβ„Ž π‘€π‘Žπ‘—π‘–π‘ π‘π‘Žπ‘—π‘Žπ‘˜ π‘π‘Žπ‘‘π‘Žπ‘› π‘€π‘Žπ‘—π‘–π‘ 𝑆𝑃𝑇 π‘€π‘Žπ‘ π‘Ž π‘ƒπ‘ƒβ„Ž π‘ƒπ‘Žπ‘ π‘Žπ‘™ 25 π‘¦π‘Žπ‘›π‘” π‘‘π‘’π‘Ÿπ‘‘π‘Žπ‘“π‘‘π‘Žπ‘Ÿ π‘ π‘’π‘‘π‘–π‘Žπ‘ π‘π‘’π‘™π‘Žπ‘›Selanjutnya, variabel independen pemeriksaan menggunakan skala rasio yaitu dengan cara membandingkan jumlah nilai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar SKPKB yang ditetapkan oleh pemeriksa pajak dengan target pendapatan PPh badan dalam satu bulan. Alasan penggunaan skala tersebut adalah karena SKPKB merupakan salah satu bentuk law enforcement dari public agent dan dapat berpengaruh langsung terhadap pendapatan PPh badan. Adapun cara pengukuran variabel pemeriksaan pajak menurut Mahendra & Sukartha 2014 adalah dengan cara π‘ƒπ‘’π‘šπ‘’π‘Ÿπ‘–π‘˜π‘ π‘Žπ‘Žπ‘› π‘ƒπ‘Žπ‘—π‘Žπ‘˜ = π½π‘’π‘šπ‘™π‘Žβ„Ž π‘›π‘–π‘™π‘Žπ‘– 𝑆𝐾𝑃𝐾𝐡 π‘ƒπ‘ƒβ„Ž π‘π‘Žπ‘‘π‘Žπ‘› π‘ π‘’π‘‘π‘–π‘Žπ‘ π‘π‘’π‘™π‘Žπ‘›π½π‘’π‘šπ‘™π‘Žβ„Ž π‘‘π‘œπ‘‘π‘Žπ‘™ π‘›π‘–π‘™π‘Žπ‘– π‘ƒπ‘ƒβ„Ž π‘π‘Žπ‘‘π‘Žπ‘› π‘¦π‘Žπ‘›π‘” π‘‘π‘–π‘‘π‘’π‘Ÿπ‘–π‘šπ‘Ž π‘ π‘’π‘‘π‘–π‘Žπ‘ π‘π‘’π‘™π‘Žπ‘›Dalam hal penagihan pajak, penulis menggunakan skala rasio yaitu dengan cara membandingkan tunggakan PPh badan yang berhasil tertagih setiap bulan dengan jumlah tunggakan PPh badan setiap bulan. Alasan penulis menggunakan skala tersebut adalah karena tunggakan PPh badan yang berhasil tertagih setiap bulan adalah bentuk law enforcement dan extra effort dari public agent dan secara langsung berpengaruh langsung terhadap pendapatan PPh badan. Adapun cara pengukuran variabel pemeriksaan pajak menurut Mahendra & Sukartha 2014 adalah dengan cara π‘ƒπ‘’π‘›π‘Žπ‘”π‘–β„Žπ‘Žπ‘› π‘ƒπ‘Žπ‘—π‘Žπ‘˜ = π½π‘’π‘šπ‘™π‘Žβ„Ž π‘‘π‘’π‘›π‘”π‘”π‘Žπ‘˜π‘Žπ‘› π‘ƒπ‘ƒβ„Ž π‘π‘Žπ‘‘π‘Žπ‘› π‘¦π‘Žπ‘›π‘” π‘π‘’π‘Ÿβ„Žπ‘Žπ‘ π‘–π‘™ π‘‘π‘’π‘Ÿπ‘‘π‘Žπ‘”π‘–β„Ž π‘ π‘’π‘‘π‘–π‘Žπ‘ π‘π‘’π‘™π‘Žπ‘›π½π‘’π‘šπ‘™π‘Žβ„Ž π‘‘π‘’π‘›π‘”π‘”π‘Žπ‘˜π‘Žπ‘› π‘ƒπ‘ƒβ„Ž π‘π‘Žπ‘‘π‘Žπ‘› π‘ π‘’π‘‘π‘–π‘Žπ‘ π‘π‘’π‘™π‘Žπ‘› Metode Analisis Data Penelitian ini menggunakan model penelitian regresi linear berganda karena variabel independen yang diteliti lebih dari dua. Metode yang dapat digunakan untuk melakukan regresi adalah Ordinary Least Square JRAP Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan Vol. 8, No. 02, Desember 2021, hal 206-216. ISSN 2339-1545 212 OLS. Dengan demikian, model yang diusulkan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut Y = Ξ± + Ξ²1X1 + Ξ²2X2+ Ξ²3X3 + Τ‘ Keterangan Y = Pendapatan Pajak Penghasilan Badan Ξ± = Konstanta X1 = Kepatuhan Wajib Pajak X2 = Pemeriksaan Pajak X3 = Penagihan Pajak Ξ²1, Ξ²2, Ξ²3 = Koefisien Regresi Τ‘ = Error 4. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil analisis statistik deskriptif dari seluruh data dan variabel yang digunakan pada penelitian ini terdapat dalam Tabel 1 berikut Tabel 1 Analisis Statistik Deskriptif Sumber diolah dari data sekunder Tabel 2 Hasil Uji F Simultan a. Dependent Variable Lag_Y b. Predictors Constant, Lag_X3, Lag_X2, Lag_X1 Sumber diolah dari data sekunder Menurut Ghozali 2018 suatu model regresi dapat dikatakan layak apabila nilai F lebih besar daripada 4 pada derajat kepercayaan 5%. Tabel 2 menunjukkan bahwa nilai F adalah 12,793 yang artinya nilai tersebut jauh lebih besar daripada 4 sehingga model regresi dikatakan layak dilakukan pengujian. Tabel 3 Uji Statistik t Unstandardized Coefficients Standardized Coefficients a. Dependent Variable Lag_Y Sumber Diolah dari data sekunder JRAP Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan Vol. 8, No. 02, Desember 2021, hal 206-216. ISSN 2339-1545 213 Tabel 3 menunjukkan bahwa nilai signifikansi sig. X1 dan X3 adalah 0,029 dan 0,000 yang artinya nilai tersebut kurang dari 0,05 sehingga diperoleh kesimpulan bahwa variabel kepatuhan wajib pajak dan penagihan pajak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan pajak sedangkan X2 0,273 > 0,05 tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan pajak. Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak terhadap Pendapatan Pajak Penghasilan Variabel kepatuhan Wajib Pajak memiliki nilai B sebesar 0,253 dan tingkat signifikansi sebesar 0,029 Ξ±0,05. Hal ini berarti Hipotesis kedua H2 ditolak. Terdapat pengaruh tidak signifikan dan negatif antara pemeriksaan pajak dengan pendapatan PPh badan. Hal ini berarti tingginya tingkat pemeriksaan yang dilakukan otoritas pajak tidak berbanding lurus dengan tingginya tingkat pendapatan PPh badan. Hasil seperti ini juga ditemukan pada penelitian Muhammad & Sunarto 2018 dan Suhendra 2010. Strategi penerapan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh suatu kantor pajak tidak selalu memberikan hasil yang efektif dan efisien. Jika wajib pajak sudah memiliki kepatuhan akan pemenuhan kewajiban perpajakannya, tindakan seperti edukasi atau sosialisasi akan lebih berdampak pada keberhasilan pembayaran pajak terutang. Hal ini sejalan dengan penelitian Monica & Andi 2019 yang menyatakan pemeriksaan pajak akan lebih efektif jika dilakukan terhadap wajib pajak yang memiliki indikasi kecurangan dalam menyatakan jumlah pajak terutangnya. Kemudian, pendapat lain dikemukakan oleh Suhendra 2010 menyatakan bahwa tidak signifikannya pengaruh antara pemeriksaan pajak dengan penerimaan PPh badan pada kantor pelayanan pajak disebabkan karena masih rendahnya pemeriksaan berbasis risiko yang dilakukan oleh petugas pajak. Hal ini JRAP Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan Vol. 8, No. 02, Desember 2021, hal 206-216. ISSN 2339-1545 214 sesuai dengan data penelitian yang telah diuji yang menyatakan pada bulan-bulan tertentu nilai SKPKB yang diterbitkan oleh pemeriksa pajak adalah 0. Pengaruh Penagihan Pajak terhadap Pendapatan Pajak Penghasilan Variabel penagihan pajak memiliki nilai B sebesar 2,779 dan tingkat signifikansi sebesar 0,00 Ξ±The reason for this study was once to decide the attention of taxpayers in mediating accurate service relationships, simple and easy procedures and high-quality verification of compliance with land and building taxpayers in the Rural and Urban sectors. A complete of 123 person taxpayers who own land and or buildings. who took the Land and Building Tax Payable Tax Return for 2022 at the Malang City Regional Revenue Agency, the records analysis used WarpPLS to evaluate the mannequin starting from the outer model and the internal model. The effects showed that taxpayer cognizance used to be in a position to mediate a high-quality verification relationship on taxpayer compliance. Effective consciousness and verification without delay have an effect on taxpayer compliance, whilst appropriate service, easy and handy methods are no longer in a position to make bigger taxpayer recognition and compliance. JEL H20; H25; H24 Article visualizations

pengaruh pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak